LAYANAN INFORMASI ARSIP

1. Akses Informasi Arsip

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo memberikan kemudahan terhadap akses informasi arsip dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
  • Akses informasi arsip didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan menyediakan fasilitas buntuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jenis Arsip Yang Bisa Diakses

Arsip in aktif hanya bisa dipinjam oleh instansi pencipta arsip.

Arsip statis bisa diakses/ terbuka untuk umum.Apabila dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.

3. Prosedur/ Tata Cara Akses Informasi Arsip

Apabila informasi sudah dibuka lewat media (cetak / elektronik / web site), pengguna bisa langsung mengakses informasi arsip langsung lewat media tersebut.

Pengguna juga bisa langsung mendatangi Kantor Arsip dan Dokumentasi, dengan tata cara sebagai berikut :

Persyaratan :

  • Mengajukan surat permohonan untuk mengakses informasi arsip
  • Menjelaskan maksud dan tujuan mengakses informasi arsip
  • Menunjukkan kartu identitas
  • Mengisi blangko isian daftar arsip yang dicari

4. Waktu Pelayanan

  • Hari Senin s/d kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 

  • Hari Jumat : Jam 07.00 s/d 11.00 WIB