1. Akses Informasi Arsip
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo memberikan kemudahan terhadap akses informasi arsip dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
- Akses informasi arsip didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan menyediakan fasilitas buntuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jenis Arsip Yang Bisa Diakses
Arsip in aktif hanya bisa dipinjam oleh instansi pencipta arsip.
Arsip statis bisa diakses/ terbuka untuk umum.Apabila dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
3. Prosedur/ Tata Cara Akses Informasi Arsip
Apabila informasi sudah dibuka lewat media (cetak / elektronik / web site), pengguna bisa langsung mengakses informasi arsip langsung lewat media tersebut.
Pengguna juga bisa langsung mendatangi Kantor Arsip dan Dokumentasi, dengan tata cara sebagai berikut :
Persyaratan :
- Mengajukan surat permohonan untuk mengakses informasi arsip
- Menjelaskan maksud dan tujuan mengakses informasi arsip
- Menunjukkan kartu identitas
- Mengisi blangko isian daftar arsip yang dicari
4. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s/d kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB
- Hari Jumat : Jam 07.00 s/d 11.00 WIB