PROFIL

 

Profil Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Untuk itulah pada tahun 1985 didirikan Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo yang bernaung dibawah Bagian Hukum Pemda Ponorogo, yang kemudian berubah menjadi Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo dibawah Bagian Kesra pada Tahun 1987. Seiring dengan perkembangan organisasi induknya, maka pada tahun 2003 berdasarkan Perbup Nomor 110 Tahun 2003 Perpustakaan berubah menjadi UPTD Perpustakaan Umum yang Berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Dan pada tahun 2009 dibentuklah Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ponorogo dan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Ponorogo.

Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ponorogo kedudukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ponorogo yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ponorogo.

Pada 02 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016, Kantor Perpustakaan Daerah Dan Kantor Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Ponorogo, bergabung dan berubah nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, dengan alamat Jl. Trunojoyo Nomor 145 Ponorogo Telepon (0352) 3574845.

ORGANISASI DAN TATA KERJA

 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo kedudukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor   80 Tahun   2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo.

 

TUGAS DAN FUNGSI

 Berdasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor   80 Tahun   2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Tugas :

membantu Bupati melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah,  dan tugas  pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang perpustakaan dan kearsipan.

  1. Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi  dan  pelaporan  urusan perpustakaan dan kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi  Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.