Profil Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Untuk itulah pada tahun 1985 didirikan Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo yang bernaung dibawah Bagian Hukum Pemda Ponorogo, yang kemudian berubah menjadi Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo dibawah Bagian Kesra pada Tahun 1987. Seiring dengan perkembangan organisasi induknya, maka pada tahun 2003 berdasarkan Perbup Nomor 110 Tahun 2003 Perpustakaan berubah menjadi UPTD Perpustakaan Umum yang Berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Dan pada tahun 2009 dibentuklah Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ponorogo dan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Ponorogo.
Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ponorogo kedudukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ponorogo yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ponorogo.
Pada 02 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016, Kantor Perpustakaan Daerah Dan Kantor Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Ponorogo, bergabung dan berubah nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, dengan alamat Jl. Ir. Juanda Nomor 172 Ponorogo Telepon (0352) 3574845.
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo kedudukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, mempunyai tugas dan fungsi :
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang perpustakaan dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: