Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan Memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi:


I. Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pengelolaan perpustakaan dan pembinaan, pengembangan kepustakaan.


II. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian serta pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan;
e. melaksanakan kerjasama antara instansi dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan perpustakaan;
f. menyelenggarakan kajian dan pengembangan sumber daya perpustakaan;
g. menyelenggarakan kajian produk hukum perpustakaan;
h. melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait atas pelaksanaan ketentuan tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam serta pedoman dan peraturan
lainnya;
i. melaksanakan pengembangan dan pengolahan bahan pustaka;
j. melaksanakan inventarisasi, pengolahan karya cetak dan karya rekam serta melestarikan terbitan daerah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat;
k. melaksanakan pen3rusunan dan penataan koleksi deposit, bibliografi daerah, karya cetak dan karya rekam, indeks artikel majalah, serta literatur sekunder lainnya;
l. melaksanakan pemasyarakatan jabatan fungsional pustakawan, penilaian angka kredit dan akreditasi jabatan fungsional pustakawan;
m: melaksanakan sistem pengendalian intern;
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas