Bidang Layanan Dan Informasi Perpustakaan Dan Kearsipan

Bidang Layanan dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi

(1) Bidang Layanan dan Informasi Perpustakaan dan Keasripan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup layanan dan informasi perpustakaan dan kearsipan;

(2) Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Layanan dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan menyelengarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. penyusunan rencana dan program kegiatan bidang layanan dan informasi perpustakaan dan kearsipan;
e. penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang layanan sirkulasi, referensi serta multimedia untuk perpustakaan dan kearsipan;
f. pengintegrasian sistem, pengolahan dan pemanfaatan di bidang layanan sirkulasi dan referensi serta multimedia untuk perpustakaan dan kearsipan;
g. pelayanan konsultasi teknis layanan dan informasi perpustakaan dan kearsipan;
h. pelaksanaan pemberian pelayanan rujukan dan penelusuran informasi bahan pustaka dan arsip;
i. pelaksanaan layanan kearsipan, akses informasi dan atau peminjaman arsip;
j. pelaksanaan pemberian pelayanan rujukan dan penelusuran informasi bahan pustaka dan arsip;
k. pelaksanaan layanan kearsipan, akses informasi dan atau peminjaman arsip;
I. pelaksanaan pemberian pelayanan rujukan dan penelusuran informasi bahan pustaka dan arsip;
m. pelaksanaan layanan kearsipan, akses informasi dan atau peminjaman arsip;
n. pelaksanaan kerja sama bidang perpustakaan dan kearsipan;
o. penyiapan standar pelayanan minimal dibidang perpustakaan dan kearsipan;
p. penyiapan standar operasional prosedur bidang layanan perpustakaan dan kearsipan;
q. melaksanakan pelayanan dan menginformasikan pelestarian bahan pustaka;
r. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.