Bidang Layanan dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi
(1) Bidang Layanan dan Informasi Perpustakaan dan Keasripan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup layanan dan informasi perpustakaan dan kearsipan;
(2) Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Layanan dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan menyelengarakan fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. penyusunan rencana dan program kegiatan bidang layanan dan informasi perpustakaan dan kearsipan;
e. penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang layanan sirkulasi, referensi serta multimedia untuk perpustakaan dan kearsipan;
f. pengintegrasian sistem, pengolahan dan pemanfaatan di bidang layanan sirkulasi dan referensi serta multimedia untuk perpustakaan dan kearsipan;
g. pelayanan konsultasi teknis layanan dan informasi perpustakaan dan kearsipan;
h. pelaksanaan pemberian pelayanan rujukan dan penelusuran informasi bahan pustaka dan arsip;
i. pelaksanaan layanan kearsipan, akses informasi dan atau peminjaman arsip;
j. pelaksanaan pemberian pelayanan rujukan dan penelusuran informasi bahan pustaka dan arsip;
k. pelaksanaan layanan kearsipan, akses informasi dan atau peminjaman arsip;
I. pelaksanaan pemberian pelayanan rujukan dan penelusuran informasi bahan pustaka dan arsip;
m. pelaksanaan layanan kearsipan, akses informasi dan atau peminjaman arsip;
n. pelaksanaan kerja sama bidang perpustakaan dan kearsipan;
o. penyiapan standar pelayanan minimal dibidang perpustakaan dan kearsipan;
p. penyiapan standar operasional prosedur bidang layanan perpustakaan dan kearsipan;
q. melaksanakan pelayanan dan menginformasikan pelestarian bahan pustaka;
r. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.