Sekretariat

Sekretariat memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi:
(1) Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
b. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
c. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendaiian internai;
d. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
e. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
f. pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
g. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
h. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi
dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
i. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan dilingkungan Dinas;
b. melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
c. melakukan penyusunan rencana dan pengadaan sarana prasarana kebutuhan Dinas;
d, melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
e. menyelenggarakan inventarisasi kekayaaniasset dilingkungan Dinas;
f. menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
g. mengelola adiministrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.