LOMBA BERCERITA BAGI SISWA SD/MI TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018

Peserta lomba bercerita beserta pustakawan yang medampingi

Surabaya – Sebanyak 35 peserta mewakili Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur turut serta dalam lomba bercerita bagi siswa SD/MI yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Dalam lomba ini Kabupaten Ponorogo diwakili oleh Khoirunnisa Nayla Nanda Pradana Aprilia, siswi kelas 5 SDN 1 Bancangan Sambit ini lolos mewakili Kabupaten Ponorogo ke Tingkat Provinsi Jawa Timur setelah mampu menyisihkan 28 peserta dari 17 kecamatan dalam lomba bercerita tingkat SD/MI se – Kabupaten Ponorogo yang diselenggarakan pada tanggal 03 Mei 2018 yang lalu. Pada kesempatan ini peserta lomba bercerita wakil dari Kabupaten Ponorogo membawakan cerita dengan judul “Asal Usul Reog Ponorogo”. cerita ini dilatarbelakangi oleh kisah perjalanan Raja Kerajaan Bantarangin, yaitu Prabu Kelana Sewandana yang tengah mencari calon permaisurinya pada tahun 900 Saka. Calon permaisuri yang bernama Dewi Sanggalangit yang juga adalah putri kerajaan Kediri ini kabur karena tidak ingin dijodohkan dengan sang Prabu Kelana Sewandana.

Penampilan peserta wakil Kabupaten Ponorogo

Lomba yang dilaksanakan Selasa, 24 Juli 2018 di Aula Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi jawa Timur ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Drs. Sudjono, MM, dan dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional dilingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi jawa Timur, pendamping peserta dan wakil dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari Kabupaten / Kota di Wilayah Jawa Timur.
Pada lomba bercerita kali ini peserta dinilai oleh 3 orang Dewan Juri dengan kompenen penilaian diantaranya ialah penguasaan materi, cara bercerita/teknis bercerita, kemampuan (skill) bercerita serta penampilan peserta dalam bercerita. Pemanang lomba akan mewakili Provinsi Jawa Timur dalam lomba bercerita untuk siswa SD/MI ke tingkat Nasional. Melalui lomba ini diharapkan mampu meningkatkan minat dan budaya baca bagi anak – anak, sehingga tercetak generasi gemar membaca dan berwawasan luas. [NVS/TH]

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo Menghadiri Acara Pemukaan Pameran Buku Nasional 2018 di Sidoarjo

Sidoarjo – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo menghadiri pembukaan pameran buku nasional (Sabtu, 21 Juli 2018) yang digelar di GOR Tenis Indor, Sidoarjo. Tema yang diusung adalah Membaca Sebagai Budaya Baca. Pembukaan pameran dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, Wabup Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin dan Anggota DPR RI Komisi X Arzeti Bilbina.

Pada pameran buku nasional kali ini diikuti oleh 60 perpustakaan dari berbagai daerah di Jawa Timur dan + 50 penerbit. Beberapa yang ditampilkan pada pameran ini adalah karya penulis lokal, Khasanah budaya lokal, kegiatan unggulan Disperpussip dan kegiatan layanan masyarakat.

Diharapkan kedepan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo mampu menyelenggarakan event serupa dengan skala Nasional, sehingga mampu meningkatkan publikasi perpustakaan , guna mendukung kampaye gemar membaca di wilayah Kabupaten Ponorogo [JE/NVS]

Pembinaan Perpustakaan Desa Srandil Kecamatan Jambon

[metaslider id=998]

Ponorogo – sebagai upaya peningkatan minat dan budaya baca masyarakat Kabupaten Ponorogo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan senantiasa aktiv mengadakan pendampingan bagi pengelolaan perpustakaan desa, perpustakaan sekolah dan komunitas baca.

Pada kesempatan ini Rabu, 04 Juli 2018 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten ponorogo yang diwakili oleh pustakawan Farizal Hakim, SE mengadakan pendapingan pengelolaan perpustakaan di perpustakaan Desa Srandil, perpustakaan yang didirikan pada tahun 2014 ini menempati ruangan seluas 5X7 meter dengan jumlah koleksi 1000 eksemplar dan 500 judul.  Salah satu agenda kegiatan dalam pendampingan kali ini adalah pengklasifikasian buku, pembuatan buku peminjaman dan pengembalian, membuat induk buku, pembuatan statistik buku dan statistik peminjaman serta penataan rak buku.

Kepala Desa Srandil  Bapak Saguh Rahardjo, SH mengungkapkan bahwa Perpustakaan Desa Srandil memiliki nama “Astana Taman Baca Giri Merta” yang memiliki arti tempat membaca / perpustakaan di gunung merta, merta adalah tokoh babad Desa Srandil. Keberadaan perpustakaan Desa Srandil memberikan manfaat dan dampak positif bagi warga, hal ini dapat dilihat dari sirkulasi peminjaman dan pengembalian buku yang baik, hampir setiap hari selalu ada pengunjung perpustakaan dengan buku favorit adalah buku tentang pertanian dan keterampilan.

Untuk semakin meningkatkan kunjungan ke perpustakaan Desa Srandil, maka pihak pemerintah desa menyediakan fasilitas free wifi, Pemerintah Desa Srandil bertekad untuk turut mendukung gerakan gemar membaca bagi masyarakat guna menciptakan masyarakat yang berwawasan dan terpelajar. [NVS/FH]

Keberadaan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo Sebagai Ujung Tombak Penyelamatan Arsip Daerah

[metaslider id=986]

PONOROGO – Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi  kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari difinisi tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip memiliki 4 (empat) unsur yaitu ;

  1. Informasi yang terekam
  2. Dalam berbagai media rekam
  3. Diterima maupun dibuat, dan
  4. Tercipta karena pelaksanaan kegiatan.

Dengan demikian, suatu arsip akan tercipta secara otomatis, mengalir dengan sendirinya, apa adanya sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga atau orang yang bersangkutan, baik karena kebutuhan maupun karena suatu peraturan atau ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan bulan juni 2018 Dinas Perpustakaan dan kearsipan telah menerima dan mengelola  Arsip Inaktif dan Statis dari sejumlah OPD di Ponorogo diantaranya : Ex. Bagian Perlengkapan, Kantor Arsip Dan Dokumentasi, Kantor Bupati, Kantor Wakil Bupati, Badan KB, Panwaslu Kabupaten Ponorogo, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Kecamatan Jetis, Bagian Hukum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah.

Arsip yang terklasifikasi terbuka dapat diakses oleh umum dengan cara menghubungi layan arsip yang berada di Jl. Trunojoyo 145 Ponorogo, namun untuk arsip yang terklasifikasi tertutup tentunya tidak sembarang orang bias mengakses mengingat informasi yang ada pada arsip tersebut masih bersifat tidak terbuka jadi hanya terbatas penggunanya.

Sesuai dengan  aturan perundangan dimana menyebutkan kewajiban beserta sanksi pidana bagi pejabatnya, memang setiap OPD berkewajiban mengelola arsipnya terutama arsip dinamis baik aktif maupun inaktifnya, namun begitu memasuki masa statis arsip tersebut wajib diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini adalah Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo yang secara khusus dikelola oleh Bidang Kearsipan. Semua hal ihwal mengenai masa retensi arsip dari aktif – inaktif – statis secara terperinci sudah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo tentang Jadwal Retensi Arsip.

Menurut Kepala Bidang Kearsipan Wiji Sri Astuti, S.Sos melalui Kasi Pengelolaan Arsip Wavy Nurohmah, SAP bahwa pengelola arsip di Bidang Arsip cukup terbatas dengan 2 Arsiparis dan 2 staf teknis padahal beban kerja cukup banyak karena mengelola arsip dari sejumlah OPD.

Lebih lanjut Kasi Pengelolaan Arsip menjelaskan secara singkat  bahwa Pengelolaan arsip dimulai dari pemilahan arsip, pencatatan deskripsi, entri data, pembungkusan arsip dengan kertas payung sebagai pencegah kelembaban, lanjut pengebokan dan ditata di rak arsip maupun roll o pack. Tiap 2 minggu dilaksanakan kamperisasi serta perlu fumigasi setiap 6 bulan sekali guna mencegah hadirnya kutu kertas / mikroorganisme lainnya yang berpotensi merusak fisik dokumen.

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan terhadap arsip yang sudah habis masa retensi guna mengurangi penumpukan arsip yang tersimpan dengan syarat :

  1. Sudah habis masa retensi sesuai JRA,
  2. Daftar Arsip Musnah yang dihasilkan oleh Panitia Pemusnahan Arsip yang berisi personel dari Instansi Pencipta Arsip, Arsiparis, Inspektorat dan Bagian Hukum;
  3. Berita Acara Pemusnahan Arsip;
  4. Pelaporan ke Bupati.

 

Salah satu Arsiparis yakni Erwin Syahroni, A.Md mengemukakan bahwa semua Hal tersebut diatas dilaksanakan agar terdapat kepastian hukum terhadap kondisi fisik dan informasi arsip yang ada di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Khususnya dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara Umum yang bermuara pada terselamatkannya dokumen daerah. [ES]