TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, mempunyai tugas dan fungsi :
- Tugas :
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang perpustakaan dan kearsipan.
- Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya