Tugas Dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor   80 Tahun   2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Tugas :

membantu Bupati melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah,  dan tugas  pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang perpustakaan dan kearsipan.

  1. Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi  dan  pelaporan  urusan perpustakaan dan kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi  Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya