Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo Menghadiri Acara Pemukaan Pameran Buku Nasional 2018 di Sidoarjo

Sidoarjo – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo menghadiri pembukaan pameran buku nasional (Sabtu, 21 Juli 2018) yang digelar di GOR Tenis Indor, Sidoarjo. Tema yang diusung adalah Membaca Sebagai Budaya Baca. Pembukaan pameran dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, Wabup Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin dan Anggota DPR RI Komisi X Arzeti Bilbina.

Pada pameran buku nasional kali ini diikuti oleh 60 perpustakaan dari berbagai daerah di Jawa Timur dan + 50 penerbit. Beberapa yang ditampilkan pada pameran ini adalah karya penulis lokal, Khasanah budaya lokal, kegiatan unggulan Disperpussip dan kegiatan layanan masyarakat.

Diharapkan kedepan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo mampu menyelenggarakan event serupa dengan skala Nasional, sehingga mampu meningkatkan publikasi perpustakaan , guna mendukung kampaye gemar membaca di wilayah Kabupaten Ponorogo [JE/NVS]

Pembinaan Perpustakaan Desa Srandil Kecamatan Jambon

[metaslider id=998]

Ponorogo – sebagai upaya peningkatan minat dan budaya baca masyarakat Kabupaten Ponorogo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan senantiasa aktiv mengadakan pendampingan bagi pengelolaan perpustakaan desa, perpustakaan sekolah dan komunitas baca.

Pada kesempatan ini Rabu, 04 Juli 2018 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten ponorogo yang diwakili oleh pustakawan Farizal Hakim, SE mengadakan pendapingan pengelolaan perpustakaan di perpustakaan Desa Srandil, perpustakaan yang didirikan pada tahun 2014 ini menempati ruangan seluas 5X7 meter dengan jumlah koleksi 1000 eksemplar dan 500 judul.  Salah satu agenda kegiatan dalam pendampingan kali ini adalah pengklasifikasian buku, pembuatan buku peminjaman dan pengembalian, membuat induk buku, pembuatan statistik buku dan statistik peminjaman serta penataan rak buku.

Kepala Desa Srandil  Bapak Saguh Rahardjo, SH mengungkapkan bahwa Perpustakaan Desa Srandil memiliki nama “Astana Taman Baca Giri Merta” yang memiliki arti tempat membaca / perpustakaan di gunung merta, merta adalah tokoh babad Desa Srandil. Keberadaan perpustakaan Desa Srandil memberikan manfaat dan dampak positif bagi warga, hal ini dapat dilihat dari sirkulasi peminjaman dan pengembalian buku yang baik, hampir setiap hari selalu ada pengunjung perpustakaan dengan buku favorit adalah buku tentang pertanian dan keterampilan.

Untuk semakin meningkatkan kunjungan ke perpustakaan Desa Srandil, maka pihak pemerintah desa menyediakan fasilitas free wifi, Pemerintah Desa Srandil bertekad untuk turut mendukung gerakan gemar membaca bagi masyarakat guna menciptakan masyarakat yang berwawasan dan terpelajar. [NVS/FH]

Keberadaan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo Sebagai Ujung Tombak Penyelamatan Arsip Daerah

[metaslider id=986]

PONOROGO – Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi  kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari difinisi tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip memiliki 4 (empat) unsur yaitu ;

  1. Informasi yang terekam
  2. Dalam berbagai media rekam
  3. Diterima maupun dibuat, dan
  4. Tercipta karena pelaksanaan kegiatan.

Dengan demikian, suatu arsip akan tercipta secara otomatis, mengalir dengan sendirinya, apa adanya sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga atau orang yang bersangkutan, baik karena kebutuhan maupun karena suatu peraturan atau ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan bulan juni 2018 Dinas Perpustakaan dan kearsipan telah menerima dan mengelola  Arsip Inaktif dan Statis dari sejumlah OPD di Ponorogo diantaranya : Ex. Bagian Perlengkapan, Kantor Arsip Dan Dokumentasi, Kantor Bupati, Kantor Wakil Bupati, Badan KB, Panwaslu Kabupaten Ponorogo, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Kecamatan Jetis, Bagian Hukum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah.

Arsip yang terklasifikasi terbuka dapat diakses oleh umum dengan cara menghubungi layan arsip yang berada di Jl. Trunojoyo 145 Ponorogo, namun untuk arsip yang terklasifikasi tertutup tentunya tidak sembarang orang bias mengakses mengingat informasi yang ada pada arsip tersebut masih bersifat tidak terbuka jadi hanya terbatas penggunanya.

Sesuai dengan  aturan perundangan dimana menyebutkan kewajiban beserta sanksi pidana bagi pejabatnya, memang setiap OPD berkewajiban mengelola arsipnya terutama arsip dinamis baik aktif maupun inaktifnya, namun begitu memasuki masa statis arsip tersebut wajib diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini adalah Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo yang secara khusus dikelola oleh Bidang Kearsipan. Semua hal ihwal mengenai masa retensi arsip dari aktif – inaktif – statis secara terperinci sudah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo tentang Jadwal Retensi Arsip.

Menurut Kepala Bidang Kearsipan Wiji Sri Astuti, S.Sos melalui Kasi Pengelolaan Arsip Wavy Nurohmah, SAP bahwa pengelola arsip di Bidang Arsip cukup terbatas dengan 2 Arsiparis dan 2 staf teknis padahal beban kerja cukup banyak karena mengelola arsip dari sejumlah OPD.

Lebih lanjut Kasi Pengelolaan Arsip menjelaskan secara singkat  bahwa Pengelolaan arsip dimulai dari pemilahan arsip, pencatatan deskripsi, entri data, pembungkusan arsip dengan kertas payung sebagai pencegah kelembaban, lanjut pengebokan dan ditata di rak arsip maupun roll o pack. Tiap 2 minggu dilaksanakan kamperisasi serta perlu fumigasi setiap 6 bulan sekali guna mencegah hadirnya kutu kertas / mikroorganisme lainnya yang berpotensi merusak fisik dokumen.

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan terhadap arsip yang sudah habis masa retensi guna mengurangi penumpukan arsip yang tersimpan dengan syarat :

  1. Sudah habis masa retensi sesuai JRA,
  2. Daftar Arsip Musnah yang dihasilkan oleh Panitia Pemusnahan Arsip yang berisi personel dari Instansi Pencipta Arsip, Arsiparis, Inspektorat dan Bagian Hukum;
  3. Berita Acara Pemusnahan Arsip;
  4. Pelaporan ke Bupati.

 

Salah satu Arsiparis yakni Erwin Syahroni, A.Md mengemukakan bahwa semua Hal tersebut diatas dilaksanakan agar terdapat kepastian hukum terhadap kondisi fisik dan informasi arsip yang ada di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Khususnya dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara Umum yang bermuara pada terselamatkannya dokumen daerah. [ES]

Dinas Perpustakaan Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Seluruh Karyawan

Ceramah tentang kedisiplinan menjalankan amanah pekerjaan

PONOROGO –  Acara halal bihalal yang diselenggarakn oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo pada hari Kamis Tanggal 28 Juni 2018, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum Kabupaten Ponorogo Bapak Drs. Ec. H. Syaifur Rachman, MM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, Pejabat Eselon III dan IV beserta seluruh karyawan / karyawi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo.

Dalam sambutannya Drs. Ec. H. Syaifur Rachman, MM menyampaikan Acara ini kita jadikan ajang untuk bersilaturrahmmi antara kita dan juga saling maaf memaafkan diantara kita yang berkesempatan hadir, serta memberikan dukungan dan semangat untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meningkatkan kompetensi serta layanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini sesi tausiyah diisi oleh KH. Abul Rochim dari Jurang Gandul Jenangan, pada kesempatan ini disampaikan tentang pentingnya menjalankan amanah pekerjaan sesuai tupoksi yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah, karena sejatinya setiap amanah akan dimintai pertanggung jawaban kelak di sisi Allah SWT, diakhir tausiyahnya KH. Abdul Rochim menyampaikan pentingnya kedispilan dalam menjalankan amanah pekerjaan dan juga amanah kehidupan yang lain. [NVS]

Jadwal Hari Libur Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Selama Lebaran

Ponorogo – Sehubungan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor : 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, nomor : 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dengan ini Layanan Perpustakaan dan Kearsipan  libur dimulai hari Senin tanggal 10 Juni 2018 s.d Rabu tanggal 20 Juni 2018, dan layanan akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 dengan jam layanan seperti biasa, dimulai pukul 07.30 WIB s.d 14.00 WIB.

Khusus layanan perpustakaan, meskipun layanan libur selama libur nasional dan cuti bersama namun pemustaka tetap dapat tetap memanfaatkan keberadaan perpustakaan digital e-pustaka wengker. layanan perpustakaan digital ini resmi diluncurkan oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo bertepatan dengan pameran Ponorogo sejuta buku pada tanggal 01 Maret 2018. dengan jumlah koleksi + 1000 eksemplar pemustaka dapat menikmati koleksi yang ada, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo akan terus mengembangkan koleksi digitalnya untuk dapat memenuhi kebutuhan pemustaka diseluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.

 

STOCK OPNAME BAHAN PUSTAKA DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PONOROGO.

 

PONOROGO – Perpustakaan sebagai penyedia informasi harus dapat memberikan layanan yang dapat memudahkan pengguna untuk mengakses informasi dengan cepat, tepat, dan akurat. Hal ini dikaitkan dengan tujuan dan fungsi perpustakaan itu sendiri yaitu mengumpulkan, menyimpan, menata, merawat atau memelihara dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk khususnya buku.

Koleksi yang terawat akan memberikan kelancaran akses informasi di perpustakaan, untuk dapat memberikan pelayanan dan informasi yang tepat dan akurat tentang perpustakaan khususnya mengenai koleksi bahan pustaka, maka pada tahun 2018 diadakan kegiatan stock opname di Dinas Perpustakaan dan kearsipan kabupaten ponorogo. Stock opname bahan pustaka di perpusataan adalah kegiatan pemeriksaan koleksi perpustakaan secara menyeluruh apakah koleksi itu masih sesuai dengan catatan yang dimiliki. Selain berfungsi untuk mencocokkan kembali koleksi yang ada di rak dengan jumlah data inventaris, juga dapat sebagai sarana untuk melakukan pemeliharaan, karena disamping memeriksa koleksi, buku–buku yang ada kemudian dibersihkan tidak terkecuali dengan tempat pemajangan buku/rak. Stok opname merupakan sebuah kegiatan rutin yang penting untuk membantu dalam memantau dan menghitung  jumlah koleksi bahan pustaka,  baik yang masih tersimpan ataupun yang sudah tidak diketahui fisiknya.

Dalam pelaksanaannya kegiatan stock opname bahan pustaka di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo dilaksanakan oleh seluruh pustakawan dan dibantu oleh tenaga teknis perpustakaan, dengan dimulai per klasifikasi buku yaitu dimulai dari klasifikasi 000 s.d 900. Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk evaluasi bahan pustaka dan menjaga keakuratan data buku.

Adapun tujuan kegiatan stock opname bahan pustaka adalah :

  1. Mengetahui keadaan koleksi bahan pustaka yang ada di perpustakaan.
  2. Mengetahui jumlah buku (judul/eksemplar) koleksi bahan pustaka menurut golongan klasifikasi dengan tepat.
  3. Untuk mengetahui dengan tepat bahan pustaka yang tidak ada kelengkapan bukunya
  4. Untuk mengetahui bahan pustaka yang dinyatakan hilang.
  5. Untuk mengetahui dengan tepat kondisi bahan pustaka, apakah dalam keadaan rusak atau tidak lengkap. [NVS]

 

 

KEBERADAAN PERPUSTAKAAN DAERAH DI PONOROGO DARI WAKTU KE WAKTU

PONOROGO – Keberadaan perpustakaan daerah di  Kabupaten  Ponorogo dimulai pada tahun 1985 dengan nama Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo bernaung dibawah Bagian Hukum Pemda Ponorogo, kemudian pada tahun 1987 Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo beralih dalam naungan Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Pemerintah Daerah Ponorogo, pada tahun 2003 berdasarkan perbup nomor 10 tahun 2003 Perpustakaan Umum Dati II Ponorogo berubah menjadi UPTD perpustakaan umum yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, kemudian di tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo nomor 11 Tahun 2008 dibentuk Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Ponorogo hingga ditahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bersama dengan Kantor Kearsipan Kabupaten Ponorogo dibentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo.

Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo

Setelah berkali – kali pindah lokasi pada tahun 2016 Perpustakaan Daerah berlokasi di Jalan trunojoyo 145 Ponorogo, setelah kurang lebih 33 tahun berdiri ditahun 2018 dengan visi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo adalah menuju Ponorogo pintar melalui budaya baca dan tertib arsip, perpustakaan daerah kabupaten ponorogo memiliki 13.074 judul buku dan 24.431 eksemplar dan akan terus mengembangkan koleksi bahan pustaka guna mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, seiring perkembangan jaman dan teknologi informasi yang semakin maju, perpustakaan tidak hanya melayani pembaca secara konvensional tetapi juga membuka layanan perpustakaan digital dengan nama perpustakaan digital e-wengker yang dapat diakses melalui smartphone maupun Laptop/PC.

Dalam pengelolaannya perpustakaan daerah memiliki 5 orang pustakawan dan 1 orang tenaga teknis perpustakaan, dengan tugas dan fungsi masing2 yaitu mulai pengolahan bahan pustaka, pembinaan perpustakaan, monitoring dan evaluasi perpustakaan, pengolahan dan pengelolaan system data base bahan pustaka dll. [NVS]

Kunjungan Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ke SD Ma’arif Ponorogo

Ponorogo –Siang  ini selasa (22/05/2018) suasana perpustakaan SD Ma’aarif tampak rame dan antusias, para siswa berkunjung ke perpustakaan untuk mencari bacaan yang disukai, buku favorit siswa adalah cerita islami, sains dan beberapa buku pelajaran. Dilihat dari jumlah kunjungan siswa ke perpustakaan menjadi tolak ukur minat baca siswa yang tinggi di SD Ma’arif Ponorogo. Minat dan kebiasaan membaca perlu dikembangkan secara terprogram dan terencana. Anak memiliki berbagai potensi yang dapat dan perlu dikembangkan, terutama potensi “ingin tahu”. Anak memang serba ingin tahu, hal ini perlu disalurkan secara positif. Rasa ingin tahu anak dapat dikembangkan melalui buku. Untuk menjadikan anak menyenangi buku perlu dimulai dan dipupuk sejak dini, sejak TK atau masuk SD.

Antusias baca siswa di ruang perpustakaan SD Ma’arif Ponorogo

Keberadaan perpustakaan sekolah ini merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan minat dan budaya baca siswa, pengembangan minat baca ini perlu ditingkatkan secara berkesinambungan agar terbentuk masyarakat yang berbudaya membaca. Dalam gedung berukuran 8 meter X 7 meter ini terdapat sejumlah koleksi kurang lebih 3000 judul dan 6000 eksempar mencakup berbagai klasifikasi buku untuk anak usia Sekolah Dasar.

Salah satu sudut perpustakaan SD Ma’arif

Keberadaan perpustakaan mutlak dibutuhkan di  sekolah karena perpustakaan merupakan salah satu sumber pembelajaran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo selaku pembina perpustakaan di Kabupaten Ponorogo  melakukan kunjungan ke SD Ma’arif Ponorogo dalam rangka pembinaan, Monitoring  dan Evaluasi, pada kesempatan ini team pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo disambut dan ditemani oleh pengelola perpustakaan sekolah SD Ma’Arif Ponorogo Bapak. HANIF ZAINAL ABIDIN, A.Ma. Pust. [NVS]

 

Pustakawan Sebagai Penggerak Perpustakaan

PERAN PUSTAKAWAN DALAM PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN

 

Ponorogo – Profesi pustakawan tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan perpustakaan, pustakawan adalah salah satu mesin penggerak dalam perpustakaan, peran pustakawan semakin berkembang dari waktu ke waktu, pustakawan tidak hanya melayani sirkulasi dan pengolahan buku tetapi di tuntut untuk dapat memberikan informasi secara cepat, tepat, akurat dan efisien baik dari segi waktu maupun biaya.

Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, Pustakawan diartikan sebagai orang yang bergerak di bidang perpustakaan; ahli perpustakaan (tanpa membedakan PNS ataupun Non PNS ). Saat ini Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo memliliki 5 orang pustakawan dengan berbagai jenjang, yaitu :

1. NAMA : RATNA WIDJAJANTI, ST, MM  
NIP : 197105051997032003
JABATAN : Pustakawan Ahli Madya
2. NAMA : TATIK HARNINGSIH, SH  
NIP : 197009272006042004
JABATAN : Pustakawan Ahli Muda
3. NAMA : FARIZAL HAKIM, A.Md  
NIP : 198701122010011007
JABATAN : Pustakawan Pelaksana Lanjutan
4. NAMA : JEMANI, AMa.Pust  
NIP : 197012251999031008
JABATAN : Pustakawan Pelaksana
5. NAMA : NOR VITA SARI, A.Md
NIP : 197901152010012011
JABATAN : Pustakawan Pelaksana

Keberadaan pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, memiliki peran, tugas dan fungsinya masing – masing sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya.

Sesuai dengan prioritas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yaitu Pustakawan Bergerak,  kedepan diharapakan pustakawan dapat lebih pro aktif ke masyarakat agar mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Pustakawan bergerak adalah upaya mendorong pengetahuan (knowledge mobilization) sehingga setiap individu tanpa terkecuali mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan kemampuan mengembangkan kompetensi diri agar kesejahteraan hidupnya meningkat, hal ini merupakan salah satu tantangan bagi Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo.

 

LOMBA BERCERITA SD/MI TINGKAT KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2018

PONOROGO – Lomba bercerita tingkat SD/MI se-Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2018 diikuti oleh 28 peserta dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo. Pada lomba kali ini materi lomba ditetapkan oleh panitia yang bersumber dari buku cerita rakyat / budaya lokal Ponorogo.

Penampilan salah satu peserta lomba bercerita

Acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Ec. H. SYAIFUR RACHMAN, MM dan dihadiri oleh beberapa undangan diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, UPTD Dinas Pendidikan se Kabupaten Ponorogo dan juga Pendamping peserta.
Kegiatan lomba bercerita rutin diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo setiap tahunnya, acara ini digelar untuk meningkatkan minat dan budaya baca pada siswa/siswi SD/MI di Kabupaten Ponorogo. Dengan mengundang 3 orang juri yaitu Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur NURIS AGUSTI, SH. M.Kn, Guru SMKN 1 Ponorogo JARUMI, S.Pd. M.Sn, dan Guru SMPN 4 Ponorogo Dra. RETNO WIYATI, S.Pd, keputusan dewan juri menetapkan 6 pemenang lomba yaitu :
1. Juara 1 Khoirunnisa Nayla N.A dari SDN 1 Bancangan Kecamatan Sambit
2. Juara 2 Chello R.M dari SDN 1 Balong Kecamatan Balong
3. Juara 3 Maheswari dari SDN 1 Mangkujayan Kecamatan Ponorogo
4. Juara Harapan 1 David Ananta K dari SDN 1 Sawoo Kecamatan Sawoo
5. Juara Harapan 2 Erlin Widyaningsih SDN 2 Bancangan Kecamatan Sambit
6. Juara Harapan 3 Zahrotusiffa Mutiara F SDN SIngkil Kecamatan Balong
7. Juara Favorit Salsabila Dinis O dari SDN 1 Wonoketro Kecamatan Jetis
Bagi pemenang juara I pada lomba bercerita ini akan mendapatkan kesempatan mewakili Kabupaten Ponorogo dalam lomba bercerita tingkat Propinsi Jawa Timur. [NVS]