Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo terus berupaya meningkatkan layanan terhadap masyarakat, baik pelayanan perpustakaan maupun pelayanan kearsipan. Salah satu bukti nyata upaya pelayanan yang dilakukan dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo.
Sesuai PERMENPAN RB No. 12 tahun 2011, Ogranisasi Perangkat Daerah termasuk Disperpussip Ponorogo terus berupaya melakukan reformasi birokrasi untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan menghindari pelayanan yang berbelit-belit yang dimulai dari pelayanan prima terhadap masyarakat.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP yang berlaku. Pembinaan maupun sosialisasi pelayanan prima juga terus kami galakkan kepada karyawan-karyawati Disperpussip.” pungkas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dewi Wuri Handayani, S.Sos.